2. Fotokopi
SK/KGB terakhir ( PNS )
3. Fotokopi
Sertifikat Pendidik (legalisir)
4. Cetak asli NRG format S26e atau
cetak piagam NRG yg ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui Simpatika dan lampiran
di SK Dirjen yang ada namanya distabilo
5. Fotokopi
Ijasah Terakhir (legalisir)
6. Cetak asli
SKBK /format S29e (Simpatika)
7. Cetak analisa
kelayakan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (Simpatika)
8. Cetak asli
SKMT/format S29a dan lampiran S29a (stempel basah) baik satminkal maupun non
satminkal (Simpatika)
9. Fotokopi SK
pembagian Tugas disertai jadwal (distabilo)
10. Fotokopi SK
Tugas tambahan dan disertai sertifikat kompetensi bagi kepala perpus dan
komputer (legalisir)
11. Memiliki
Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal “baik” pada tahun sebelumnya
12. Cetak Kartu
PTK semester genap TP 2016/2017 (Simpatika)
13. Rekap Absensi
dilampiri bukti pendukung izin ( contoh : surat cuti )
14. Fotokopi
Absensi (legalisir)