Selasa, 30 Mei 2017

Berkas Pencairan Tunjangan Profesi

1.     Ceklis kelengkapan berkas  ceklist
2.     Fotokopi SK/KGB terakhir ( PNS )
3.     Fotokopi Sertifikat Pendidik  (legalisir)
4.      Cetak asli NRG format S26e atau cetak piagam NRG yg ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui Simpatika dan lampiran di SK Dirjen yang ada namanya distabilo
5.     Fotokopi Ijasah Terakhir (legalisir)
6.     Cetak asli SKBK /format S29e (Simpatika)
7.     Cetak analisa kelayakan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (Simpatika)
8.     Cetak asli SKMT/format S29a dan lampiran S29a (stempel basah) baik satminkal maupun non satminkal (Simpatika)
9.     Fotokopi SK pembagian Tugas disertai jadwal (distabilo)
10.   Fotokopi SK Tugas tambahan dan disertai sertifikat kompetensi bagi kepala perpus dan komputer (legalisir)
11.   Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal “baik” pada tahun sebelumnya
12.   Cetak Kartu PTK semester genap TP 2016/2017 (Simpatika)
13.   Rekap Absensi dilampiri bukti pendukung izin ( contoh : surat cuti )
14.   Fotokopi Absensi (legalisir)

15.   Surat Pernyataan siap mengembalikan SURAT PERNYATAAN SIAP MENGEMBALIKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar